LRSDKP Menghadiri Sosialisai Aplikasi LAPOR di Palembang

Kategori: Berita 2018 Diterbitkan: Senin, 30 April 2018 Ditulis oleh Yunianto

plg

Berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dan Peraturan Menteru PAN dan RB Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional, yang mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mengintegrasikan sistem pengaduan secara menyeluruh mulai unit terbawah sampai unit tertinggi berbasis teknologi dan teritegrasi melalui sistem LAPOR. Sistem ini dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

Acara dimulai dengan sambutan dan pembukan oleh Bapak Arif Widodo Kepala Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang. Beliau berharap bahwa acara ini berjalan lancar dan dapat bermanfaat untuk instansi masing-masing. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Mohammad Yusuf Inspetur jenderal KKP. Dalam penjelasannya beliau mengatakan bahwa aplikasi ini membantu penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKP selain itu dengan aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah membuat laporan atau pengaduan mengenai pelayanan publik instansi pemerintah. Selama ini pengaduan masyarakat yang terbanyak adalah mengenai penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, tindak pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP, dan Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat.

Pada sesi kedua Ibu Fanni Irsanti dari Kantor Staf Presiden memberikan tutorial penggunaan aplikasi ini. Setiap UPT KKP diberikan satu akun untuk mengoperasikan aplikasi ini. Para peserta dibimbing tata cara pengoperasiannya, dan juga diberikan waktu untuk berdiskusi maupun bertanya mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi atau mungkin akan dihadapi para operator. Ibu Fanni akan membuat grup Whatapps khusus untuk para operator sehingga nantinya apabila ada kendala atau masalah bisa langsung diatasi.

Pin It
Dilihat: 1446