Diklat Pengolahan Data

Kategori: Berita 2017 Diterbitkan: Selasa, 14 Februari 2017 Ditulis oleh Yunianto

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 389/2016 tentang pelaksanaan Sistem Informasi di lingkungan Kementerian Kalautan dan Perikanan dan Program Satu data Kelautan dan Perikanan yang telah diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 30 Mei 2016 di Jakarta, dipandang perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia Pengolah Data yang kompeten untuk melaksanakan pengumpulan data dilapangan, yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perencanaan, peraturan dan pengambil keputusan. Diklat ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7-10 Februari 2017 bertempat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Sosial (BBPKS) Kementerian Sosial

Pengolah Data adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan mencatat data secara proaktif untuk kebutuhan KKP, serta memasukkan data tersebut ke aplikasi yang telah ditentukan. Data yang dikumpulkan oleh Pengolah Data adalah data-data dari Responden, yang perlu ditanyakan sesuai Kuesioner. Kuesioner berisikan pertanyaan-pertanyaan di bidang kelautan dan perikanan yang telah didesain secara khusus. Responden Kelautan dan Perikanan dapat terdiri dari:

  • Nelayan dan Sentra Nelayan
  • Pembudidaya Ikan
  • Petambak Garam
  • Pelaku Usaha Pengolahan Perikanan
  • Pedagang Ikan

Tugas dan tanggung jawab Pengolah Data

  1. Memastikan perlengkapan dan keperluan kegiatan lengkap
  1. Mendapatkan data dengan lengkap dan akurat sesuai Kuesioner
  2. Memasukkan data dengan benar dan tepat waktu
  • Menghitung hasil pengumpulan data
  • Memasukkan data ke dalam aplikasi
  • Update data listing sesuai aktual di lapangan

Katagori Pengolah Data

Terdapat 2 kategori Pengolah Data KKP, yaitu:

  1. Pengolah Data Pelabuhan
  • Pengumpul data di kawasan Pelabuhan
  • Meliputi semua objek kelautan dan perikanan (KP) di pelabuhan tersebut: pasar, Unit Pengolahan Ikan (UPI), cold storage
  1. Pengolah Data Kabupaten/Kota
  • Pengumpul data di dalam satu Kabupaten/Kota untuk satu Kecamatan atau lebih
  • Meliputi semua objek Kelautan dan Perikanan di kabupaten/kota tersebut: pasar, Unit Pengolahan Ikan (UPI), TPI, Unit Penanganan Pengolahan Produk Non-Konsumsi (UPPN), cold storage, tempat budidaya, tambak garam, perairan umum daratan
  • Tidak mencakup objek Kelautan dan Perikanan di pelabuhan yang ada di kabupaten/kota tersebut apabila telah ada Pengolah Data Pelabuhan di sana

Listing dan sampling responden

Terdapat dua jenis kuesioner:

  1. Listing: Update/pemutakhiran data tahuanan. Seluruh responden dalam wilayah kerja dicatat datanya
  2. Sampling: Pencatatan sebagian responden (sampel) dari populasi dalam listing. Bisa mengunjungi responden yang sama atau berbeda (tergantung kuesioner). Sampling responden yang dikunjungi diusulkan oleh aplikasi.

 

Pin It
Dilihat: 1665