Sinkronisasi Kesyahbandaran dalam Rangka Pencegahan IUU Fishing

Kategori: Berita 2017 Diterbitkan: Kamis, 08 Jun 2017 Ditulis oleh Yunianto

Syahband

Untuk memenuhi Uni Eropa: EC (European Council) Regulation No.1005/2008 tentang Establishing a community system to prevent, deter and eliminate illegal, unreported and Unregulated (IUU) Fishing (semua produk perikanan dari negara importir harus dilengkapi dengan Catch Certificate). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu pengekspor ikan terbesar baik ke Eropa, Jepang, atau Amerika. Apabila kedepannya negara-negara tersebut menerapkan aturan tersebut maka ikan ataupun produk-produk perikanan Indonesia tidak akan diterima. Hal ini akan sangat merugikan bagi eksportir ikan Indonesia apabila produk-produk mereka di tolah pasar internasional karena terkendalan regulasi.

IUU fishing ini dapat diartikan bahwa ikan hasil tangkapan ini di tangkap dengan cara yang benar, sudah terdaftar atau dilaporkan dan telah sesuai dengan aturan. Pada akhirnya semua produk tangkapan ikan dari nelayan harus dilengkapi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) untuk dapat diterima di pasar internasional. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikanadalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Adanya SHTI ini juga bertujuan untuk pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan.

Pin It
Dilihat: 1021