Tugas dan Fungsi Instalasi Pengembangan Sumber Daya Air Laut
Tugas :
Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya air laut.
Fungsi :
a. membantu LRSDKP dalam penyusunan rencana program dan anggaran kegiatan pengembangan sumber daya air laut;
b. pemantauan, evaluasi, dan laporan;
c. pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya air laut;
d. membantu LRSDKP dalam pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja
sama riset tentang sumber daya air laut;
e. membantu LRSDKP dalam pengelolaan prasarana dan sarana di IPSAL; dan
f. membantu LRSDKP dalam pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di IPSAL.
Dilihat: 1616