Sejarah

Dibuat: Jumat, 23 Agustus 2013 Diterbitkan: Jumat, 23 Agustus 2013 Ditulis oleh Prima Saputra

 

LRSDKP pada awal pembentukannya di tahun 2009 bernama Loka Riset Kerentanan Pesisir dan Laut (LRKPL) yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya, dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik.

 

LRKPL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Per.22/Men/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Kerentanan Pesisir dan Laut, yang mempunyai mandat melaksanaan riset bidang dinamika laut dan pesisir serta melaksanakan diseminasi dan pemberian pelayanan hasil riset kepada pemangku kepentingan dalam bidang kerentanan wilayah pesisir dan laut. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja KKP, maka pengaturan kembali organisasi dan tata kerja satuan kerja di lingkup KKP telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. Per.37/Men/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LPSDKP), yang diberlakukan sejak tanggal 28 September 2011.

 

Pada tanggal 27 Maret 2017, perubahan nomenklatur kembali terjadi dan LPSDKP mengalami perubahan nama menjadi Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LRSDKP) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir.

 

 

Pin It