Tugas dan Fungsi

Dibuat: Jumat, 23 Agustus 2013 Ditulis oleh Prima Saputra

 

Tugas dan Fungsi :

Sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, LRSDKP mempunyai tugas melaksanakan penelitian dalam bidang karakteristik dan potensi sumberdaya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik dan menyediakan data serta informasi kepada pemangku kepentingan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan UPT melalui kerjasama penelitian dan melaksanakan publikasi hasil penelitian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No:20/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumberdaya dan Kerentanan Pesisir, LRDSKP  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

  • penyusunan rencana program dan anggaran,pemantauan, evaluasi, dan laporan;

 

  • pelaksanaan kegiatan riset sumber daya dankerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumberdaya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik;

 

  • pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerjasama riset;

 

  • pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan

 

  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Pin It