LRSDKP Menghadiri Acara Penyusunan Laporan Keuangan Semester 2 Tahun 2017 Lingkup BRSDMKP

Kategori: Berita 2018 Diterbitkan: Senin, 29 Januari 2018 Ditulis oleh Hadi Sofyan

page1

Kegiatan Penyusunan Rekonsiliasi Laporan Keuangan berlangsung dari tanggal 22-25 Januari 2018. Acara dibuka langsung oleh Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP), M. Zulficar Mochtar, S.T, M.Sc. Dalam sambutannya ditekankan bahwa laporan keuangan ini sangat penting karena menggambarkan apa yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja (Satker).

Laporan Keuangan pada dasarnya adalah pencatatan hal-hal detail yang harus dilaporkan secara administratif karena telah menggunakan uang negara. Penggunaan uang negara ini melalui proses yang panjang dimulai dari perencanaan, implementasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi harus tersambung semuanya. Jika tidak tersambung maka timbul masalah di dalamnya karena beda persepsi. Harus ada konsolidasi sehingga tidak timbul masalah baik itu kesalahan pembuatan laporan, ada yang terlewat, misinterpretasi ataupun hal yang menggantung sehingga mengakibatkan adanya temuan bermasalah. Masalah-masalah ini biasanya diawali dari kesalahan kecil seperti kurang teliti, menganggap enteng, mengabaikan, over simplifikasi, menunda-nunda, dan seterusnya yang akhirnya masalah menjadi besar. Bapak Zulficar mengharapkan BRSDMKP bisa menyumbang Laporan Keuangan yang kredibel sehingga bisa mewujudkan cita-cita KKP menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada sesi berikutnya merupakan arahan dari Inspektur Jenderal KKP, Dr.Muhammad Yusuf. Beliau memaparkan pentingnya sistem pengawasan internal untuk laporan keuangan yang baik. Kebijakan pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal memuat tiga fungsi yaitu sebagai peringatan dini, sebagai katalisator dan konsultan bagi semua satuan kerja yang ada di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Beliau juga menjelasakan bahwa tugas pokok Inspektorat dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :

  • Melakukan Reviu LK, Sebelum LK Dikirim ke Kemenkeu (Maksimal 28 Februari 2017);
  • Menindaklanjuti Secara Tuntas Temuan BPK-RI
  • Melakukan Probity Audit;
  • Pendampingan sebelum dan selama pemeriksaan BPK
  • Pembinaan atas pemenuhan kriteria pemberian opini BPK-RI

Laporan Keuangan LRSDKP juga telah diselesaikan dengan baik pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018. Acara Rekonsiliasi berakhir pada hari Kamis, 25 Januari 2018 dan ditutup oleh bagian Keuangan BRSDMKP, Ibu Liana.

Pin It
Dilihat: 1030