Kegiatan Penyusunan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Lingkup BRSDM KP

Kategori: Berita 2018 Diterbitkan: Jumat, 13 Juli 2018 Ditulis oleh Hadi Sofyan

IMG 20180714 WA0001

LRSDKP diwakili oleh Operator SAIBA, Muhammad Aldy, Operator SIMAK BMN, Hadi Sofyan dan Operator Persediaan Hendri mengikuti Kegiatan Penyusunan Rekonsiliasi Laporan Keuangan berlangsung dari tanggal 9-12 Juli 2018. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP), Maman Hermawan. Dalam sambutannya ditekankan bahwa laporan keuangan ini sangat penting karena menggambarkan apa yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja (Satker). Laporan Keuangan pada dasarnya adalah pencatatan hal-hal detail yang harus dilaporkan secara administratif karena telah menggunakan uang negara. Penggunaan uang negara ini melalui proses yang panjang dimulai dari perencanaan, implementasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi harus tersambung semuanya. Jika tidak tersambung maka timbul masalah di dalamnya karena beda persepsi. Harus ada konsolidasi sehingga tidak timbul masalah baik itu kesalahan pembuatan laporan, ada yang terlewat, misinterpretasi ataupun hal yang menggantung sehingga mengakibatkan adanya temuan bermasalah. Masalah-masalah ini biasanya diawali dari kesalahan kecil seperti kurang teliti, menganggap enteng, mengabaikan, over simplifikasi, menunda-nunda, dan seterusnya yang akhirnya masalah menjadi besar. Beliau mengharapkan BRSDMKP bisa menyumbang Laporan Keuangan yang kredibel sehingga bisa mewujudkan cita-cita KKP menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Pada sesi berikutnya merupakan arahan dari Inspektur Jenderal 3 KKP, Ir.Jayeng Catur Purewanto.M.M.. Beliau memaparkan pentingnya sistem pengawasan internal untuk laporan keuangan yang baik. Kebijakan pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal memuat tiga fungsi yaitu sebagai peringatan dini, sebagai katalisator dan konsultan bagi semua satuan kerja yang ada di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Beliau juga menjelasakan bahwa tugas pokok Inspektorat dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :

  • Melakukan Reviu LK, Sebelum LK Dikirim ke Kemenkeu;
  • Menindaklanjuti Secara Tuntas Temuan BPK-RI
  • Melakukan Probity Audit;
  • Pendampingan sebelum dan selama pemeriksaan BPK;
  • Pembinaan atas pemenuhan kriteria pemberian opini BPK-RI.

Laporan Keuangan LRSDKP juga telah diselesaikan dengan baik pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018. Acara Rekonsiliasi berakhir pada hari Kamis, 12 Juli 2018 dan ditutup oleh bagian Keuangan BRSDMKP, Ibu Liana.

Pin It
Dilihat: 975