Peneliti LRSDKP Ikut Serta Dalam Kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pariaman Tahun 2010-2030
Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 26 Tahun 2007 (sebagai pengganti Undang‐Undang Nomor 24 Tahun 1992) tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan budaya (kearifan lokal) masing-masing. UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pada tanggal 7 September 2017, Bappeda Kota Pariaman mengadakan kegiatan Revisi Rencana tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pariaman tahun 2010-2030 yang melibatkan tenaga ahli dari unsur pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan profesional. Salah satu anggota tim ahli untuk bidang pesisir dan kelautan adalah seorang peneliti dari Loka Riset dan Sumberdaya Pesisir (LRSDKP) yaitu Koko Ondara, S.Si, MT. Dalam kegiatan tersebut ditekankan pentingnya ketersedian data dan informasi dalam melakukan revisi RTRW guna mendapatkan hasil yang baik. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah terdiri dari: perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRW Kota Pariaman (termasuk penetapan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya); perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola ruang wilayah; dan pelaksanan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang, standar kualitas lingkungan; dan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dilihat: 1006