Peneliti LRSDKP Turut Serta Dalam Kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pariaman Tahun 2010-2030

Kategori: Berita 2017 Diterbitkan: Jumat, 24 November 2017 Ditulis oleh Koko Ondara

bappeda

Penataan Ruang, merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang diperlukan dalam menunjang pembangunan daerah. Peraturan saat ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik dan budaya (kearifan lokal) masing-masing. UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pada tanggal 21 November 2017 bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota, Bappeda Kota Pariaman mengadakan kegiatan Revisi Rencana tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pariaman tahun 2010-2030 yang melibatkan tenaga ahli dari unsur pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan profesional. Pertemuan kali ini untuk membahas Laporan natara Revisi RTRW yang akan digunakan dalam penyusunan hasil akhir RTRW Kota Pariaman. Salah satu anggota tim ahli untuk bidang pesisir dan kelautan adalah seorang peneliti dari Loka Riset dan Sumberdaya Pesisir (LRSDKP) yaitu Koko Ondara, Amd.Kom, S.Si, MT. Dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Kota Pariaman Fadli, SHm M.Hum dan Kabid SPW Bappeda Kota Pariaman Lia Lestari, ST menekankan pentingnya ketersedian data dan informasi dalam melakukan revisi RTRW guna mendapatkan hasil yang baik.

Untuk mewujudkan sasaran penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka kebijaksanaan pokok secara umum yang nanti dapat ditempuh yakni dengan jalan sebagai berikut : 

Pertama, Mengembangkan kelembagaan melalui penetapan organisasi pengelolaan yang mantap, dengan rincian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas.

Kedua, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.

Ketiga, Memasyarakatkan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia usaha serta unsur lain.

Keempat, Memantapkan pemanfaatan rencana tata ruang sebagai acuan bagi pembangunan daerah dengan perhatian khusus pada kawasan cepat berkembang dan kawasan andalan, serta kawasan strategis.

Kelima, Memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk pengamanan terhadap kawasan yang memiliki aset penting bagi pemerintah daerah. Keenam, Meningkatkan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.

Pin It
Dilihat: 1211